Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Deputi menyampaikan hasil Kajian Pendahuluan kepada Tim Penyusun RPJMN 2015-2019. (2) Hasil Kajian Pendahuluan digunakan sebagai salahsatubahan dalam penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id