Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut sebagai RPJPN 2005-2025, adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019,yang selanjutnya disingkat RPJMN 2015-2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Tahun 2010- 2014 yang selanjutnya disebut RPJMN 2010-2014 adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
6. Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya.
7. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RenstraK/L, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
9. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujud kanvisi.
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalahMenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan, adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
12. Kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional adalah arahan yang disepakati bersama yang menjabarkan unsur-unsur pokok pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
13. Kerangka Ekonomi Makro adalah gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan.
14. Kerangka regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat danp enyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara.Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
15. Trilateral Meeting adalah pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga dalam rangka meningkatkan kesepahaman dalam pencapaian sasaran pembangunan dan menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran.
16. Bilateral Meeting PenyesuaianRenstra K/L denganRPJMN 2015-2019 adalah pertemuan dua pihak antara Kementerian Perencanaan dengan Kementerian/Lembaga yang bertujuan untuk menjaga konsistensi dan sinergitas sasaran dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Renstra K/L dengan yang ada di RPJMN 2015-
2019. 17. Bilateral Meeting Penyesuaian RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 adalah pertemuan dua pihak antara Kementerian Perencanaan dengan Pemerintah daerah Provinsi yang bertujuan untuk menjaga konsistensi sasaran masing-masing program/ kegiatanpokok RPJMD dengan sasaran program/kegiatan strategis nasional, penyesuaian target dan pendanaannya.
Koreksi Anda
