Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Pelaksana Kegiatan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id