Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Pelaksana Kegiatan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
