Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Pelaksana Kegiatan wajib menyampaikan laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan;
b. laporan keuangan;
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
