Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Pelaksana Kegiatan wajib menyampaikan laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan pelaksanaan kegiatan; b. laporan keuangan; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda