Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Revisi atau perubahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan sesuai dengan kebijakan Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara revisi atau perubahan DIPA diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
Koreksi Anda
