Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dijalankan sesuai dengan rencana kerja dan jadual kegiatan yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada DIPA dan RKA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
