Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Anggaran dan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan, serta hubungan kerja Pejabat Pengelola Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
Koreksi Anda
