Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) dibentuk oleh Unit Kerja.
(2) Unit Kerja menyiapkan konsep keputusan Menteri, Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas, Deputi, atau Inspektur Utama tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
