Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, diusulkan oleh Pejabat Eselon I.
(2) Pengusulan Pejabat Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Pejabat Pengelola Anggaran ditetapkan pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
