Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Kementerian PPN/Bappenas MENETAPKAN Pejabat Pengelola Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Pejabat Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Pengguna Anggaran (PA); b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); c. Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); d. Bendahara Pengeluaran (BP); e. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP); f. Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; g. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); h. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); dan i. Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak, dalam hal diperlukan. (3) Tim Pelaksana kegiatan terdiri atas : a. Penanggung Jawab Kegiatan; dan b. Pelaksana Kegiatan.
Koreksi Anda