Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Kementerian PPN/Bappenas MENETAPKAN Pejabat Pengelola Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Pejabat Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Pengguna Anggaran (PA);
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
c. Pejabat Pembuat Komitmen(PPK);
d. Bendahara Pengeluaran (BP);
e. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
f. Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;
g. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
h. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); dan
i. Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak, dalam hal diperlukan.
(3) Tim Pelaksana kegiatan terdiri atas :
a. Penanggung Jawab Kegiatan; dan
b. Pelaksana Kegiatan.
Koreksi Anda
