Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan:
a. pembentukan Pejabat Pengelola Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran;
c. revisi atau perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Koreksi Anda
