Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan: a. pembentukan Pejabat Pengelola Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran; c. revisi atau perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id