Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menilai kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana dapat dibantu oleh Tim Anggaran.
(2) Keanggotaan Tim Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
Koreksi Anda
