Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat melakukan Reviu terhadap KAK/TOR dan RAB yang disampaikan oleh Unit Kerja. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kesesuaian antara usulan KAK/TOR dan RAB dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Kerja yang direviu dan Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Reviu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda