Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat melakukan Reviu terhadap KAK/TOR dan RAB yang disampaikan oleh Unit Kerja.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kesesuaian antara usulan KAK/TOR dan RAB dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Kerja yang direviu dan Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Reviu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda
