Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan KAK/TOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas. (2) Penyusunan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berpedoman pada satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Dalam hal satuan biaya untuk kegiatan tertentu tidak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dapat menggunakan satuan biaya berdasarkan data pasar setempat dan sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id