Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja menyusun rencana kegiatan dan anggaran mengacu pada Renja dan Renstra Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan berdasarkan kebutuhan 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pengusulan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan :
a. Kerangka Acuan Kegiatan/Term of Refference (KAK/TOR); dan
b. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
Koreksi Anda
