Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja menyusun rencana kegiatan dan anggaran mengacu pada Renja dan Renstra Kementerian PPN/Bappenas. (2) Rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan berdasarkan kebutuhan 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pengusulan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan : a. Kerangka Acuan Kegiatan/Term of Refference (KAK/TOR); dan b. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
Koreksi Anda