Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mencakup pedoman mengenai tata cara melakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Rupiah Murni.
Koreksi Anda
