Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman bagi:
a. Unit kerja dalam menyusun RKA, melaksanakan kegiatan dan anggaran serta melaporkan pelaksanaannya;
b. Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana (Renortala) dan/atau Tim Anggaran dalam menilai usulan kegiatan dan anggaran unit-unit kerja; dan
c. Inspektorat dalam melakukan reviu.
Koreksi Anda
