Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas, adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Unit Kerja adalah Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang akan melaksanakan kegiatan dan anggaran.
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas, adalah unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian PPN/Bappenas.
5. Rencana Strategis Kementerian PPN/Bappenas, untuk selanjutnya disebut Renstra Kementerian PPN/Bappenas, adalah dokumen perencanaan Kementerian PPN/Bappenas untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Kerja Kementerian PPN/Bappenas, yang selanjutnya disebut Renja Kementerian PPN/Bappenas adalah dokumen perencanaan Kementerian PPN/Bappenas untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian PPN/Bappenas, yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran Kementerian PPN/Bappenas yang berisi program, kegiatan dan anggaran untuk periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
