Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28Desember 2012
MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
A. HELMY FAISHAL ZAINI
Koreksi Anda
