Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013 digunakan untuk kegiatan pada 3 (tiga) subbidang yaitu: a. Penyediaan Moda Transportasi Darat/Air; b. Pembangunan/Rehabilitasi Dermaga atau Tambatan Perahu; dan c. Pembangunan /Rehabilitasi Embung dan Saluran Irigasi.
Koreksi Anda