Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal disusun sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten penerima, dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
