Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup: a. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa; b. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya; c. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; d. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; e. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; f. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: 1) kelompok usaha ekonomi produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Pasal.id