Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain:
1. zirkon;
2. kaolin;
3. zeolit;
4. bentonit;
5. silika (pasir kuarsa);
6. kalsit (batu kapur/gamping);
7. felspar; dan
8. intan.
b. komoditas tambang batuan, antara lain:
1. onik;
2. opal;
3. giok;
4. agat;
5. topas;
6. perlit;
7. toseki;
8. batu sabak;
9. marmer;
10. granit;
11. kalsedon;
12. rijang (chert);
13. jasper;
14. krisopras;
15. garnet; dan
16. potensi komoditas tambang batuan lainnya.
c. rumput laut;
d. hutan milik Desa; dan
e. pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
