Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain: 1. zirkon; 2. kaolin; 3. zeolit; 4. bentonit; 5. silika (pasir kuarsa); 6. kalsit (batu kapur/gamping); 7. felspar; dan 8. intan. b. komoditas tambang batuan, antara lain: 1. onik; 2. opal; 3. giok; 4. agat; 5. topas; 6. perlit; 7. toseki; 8. batu sabak; 9. marmer; 10. granit; 11. kalsedon; 12. rijang (chert); 13. jasper; 14. krisopras; 15. garnet; dan 16. potensi komoditas tambang batuan lainnya. c. rumput laut; d. hutan milik Desa; dan e. pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Pasal.id