Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang
diantaranya dapat meliputi:
a. pendirian dan pengembangan BUM Desa;
b. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
c. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
f. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
g. pengembangan benih lokal;
h. pengembangan ternak secara kolektif;
i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
k. pengelolaan padang gembala;
l. pengembangan Desa Wisata; dan
m. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
Koreksi Anda
