Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. pendirian dan pengembangan BUM Desa; b. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa; c. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa; d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan; e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; f. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan; g. pengembangan benih lokal; h. pengembangan ternak secara kolektif; i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri; j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu; k. pengelolaan padang gembala; l. pengembangan Desa Wisata; dan m. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
Koreksi Anda