Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; b. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; c. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; d. pembangunan energi baru dan terbarukan; e. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; f. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; h. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Pasal.id