Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
b. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
c. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
d. pembangunan energi baru dan terbarukan;
e. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
f. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
h. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Koreksi Anda
