Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk: a. mendukung kedaulatan pangan; b. mendukung kedaulatan energi; c. mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan d. mendukung pariwisata dan industri.
Koreksi Anda