Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Koreksi Anda