Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Koreksi Anda
