Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Koreksi Anda