Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
