Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai yang diadukan beritikad baik dan bekerjasama dalam pengungkapan pengaduan, direkomendasikan untuk diberikan keringanan dalam pemberian hukuman disiplin.
Koreksi Anda
