Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengaduan:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran;
atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
Koreksi Anda
