Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pengadu; b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum; d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id