Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pengadu;
b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan;
c. memberikan bantuan hukum;
d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau
e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
Koreksi Anda
