Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib memberikan perlindungan kepada pegawai yang menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Perlindungan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak diterimanya Pengaduan dengan ketentuan Laporan Pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
