Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan dari Tim Penanganan Pengaduan sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja setelah pengaduan diterima.
Koreksi Anda
