Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan dari Tim Penanganan Pengaduan sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja setelah pengaduan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id