Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, Inspektur memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk: a. menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; dan/atau b. memerintahkan pengembalian atau tuntutan ganti rugi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, hasil pemeriksaan disampaikan kepada instansi yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id