Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa:
a. penyalahgunaan wewenang atau bukan penyalahgunaan wewenang;
b. pelanggaran disiplin pegawai atau bukan pelanggaran disiplin pegawai;
c. pelanggaran kode etik Pegawai atau bukan pelanggaran kode etik Pegawai;
d. dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda
