Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa: a. penyalahgunaan wewenang atau bukan penyalahgunaan wewenang; b. pelanggaran disiplin pegawai atau bukan pelanggaran disiplin pegawai; c. pelanggaran kode etik Pegawai atau bukan pelanggaran kode etik Pegawai; d. dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda