Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Hasil telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Inspektur Kementerian untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
