Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Inspektur Kementerian untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda