Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penanganan Pengaduan melakukan telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id