Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. menerima Laporan Pengaduan dari Pegawai atau Masyarakat;
b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pengaduan;
c. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan;
d. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu;
e. melakukan telaahan atas Laporan Pengaduan; dan/atau
f. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
