Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. menerima Laporan Pengaduan dari Pegawai atau Masyarakat; b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pengaduan; c. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan; d. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu; e. melakukan telaahan atas Laporan Pengaduan; dan/atau f. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda