Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan. (2) Inspektur Kementerian sebagai Ketua Tim Penanganan Pengaduan.
Koreksi Anda