Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal identitas Pengadu diketahui, Tim Penanganan Pengaduan wajib merahasiakan identitas Pengadu, kecuali untuk keperluan pemeriksaan.
(2) Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pengadu dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
