Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Semua pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan, termasuk Pengaduan yang tidak memuat atau tidak melampirkan identitas Pengadu.
Koreksi Anda
