Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan paling sedikit memuat: a. substansi pengaduan; b. pihak yang terlibat; c. waktu kejadian; d. tempat kejadian; dan e. kronologis kejadian. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainya.
Koreksi Anda