Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan paling sedikit memuat:
a. substansi pengaduan;
b. pihak yang terlibat;
c. waktu kejadian;
d. tempat kejadian; dan
e. kronologis kejadian.
(2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainya.
Koreksi Anda
