Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan kepada Tim Penanganan Pengaduan.
(3) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui :
a. website pengaduan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
b. kotak pengaduan;
c. surat elektronik dengan alamat inspektorat_pdt@yahoo.com;
dan/atau
d. telepon atau fax yang secara khusus disediakan oleh tim penanganan pengaduan.
Koreksi Anda
