Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Tim Penanganan Pengaduan. (3) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui : a. website pengaduan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal b. kotak pengaduan; c. surat elektronik dengan alamat inspektorat_pdt@yahoo.com; dan/atau d. telepon atau fax yang secara khusus disediakan oleh tim penanganan pengaduan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id