Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme wajib menyampaikan laporan pengaduan.
(2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dapat menyampaikan laporan pengaduan.
Koreksi Anda
