Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme wajib menyampaikan laporan pengaduan. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dapat menyampaikan laporan pengaduan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id