Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau Masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Pengaduan oleh Pegawai atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan: a. penyalahgunaan wewenang; b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; dan/atau c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh pegawai.
Koreksi Anda