Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau Masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Pengaduan oleh Pegawai atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; dan/atau
c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh pegawai.
Koreksi Anda
