Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) SOP AP ditetapkan dan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja eselon I.
(2) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap SOP AP, pimpinan unit kerja eselon I harus menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Koreksi Anda
