Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa. (2) Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id