Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. (2) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat: a. subyek kerjasama; b. obyek kerjasama; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban; e. pendanaan; f. keadaan memaksa; g. pengalihan aset ; dan h. penyelesaian perselisihan (3) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id