Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi: a. jasa pembayaran listrik; b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan c. jasa pelayanan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id