Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
dan
c. jasa pelayanan lainnya.
Koreksi Anda
